Ditangkap karena Ganja, Berapa Kira-kira Vonis Hukuman Penjara untuk Ardhito Pramono?

- 12 Januari 2022, 19:33 WIB
Ardhito Pramono./
Ardhito Pramono./ /Instagram @ardhitopramono/

Penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:

 Baca Juga: Disahkan Hari ini, Berikut Susunan Pengurus PBNU 2022, Ada Nyai Masriyah Amva Kebon Jambu Babakan Cirebon

(1) Setiap Penyalah Guna:

- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera, Lesti Kejora Persembahkan untuk si Buah Hati, Trending di YouTube

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah