UTARA TIMES- Pengadilan Tinggi Banten pada akhirnya memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey. Benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi?
Pertanyaan tentang benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi muncul lantaran Kekey adalah anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani tanpa perkawinan yang sah.
Hingga anaknya menjelang dewasa, Wenny Ariani memperjuangkan hak atas pengakuan anak kepada Rezky Aditya. Dan benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi.
Utara Times melakukan wawancara dengan Indah Fatmawati M.H, magister Hukum Keluarga Islam sekaligus kaprodi jurusan Hukum Keluarga Islam IAIRM Ngabar Ponorogo. Untuk mendapatkan informasi tentang benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi silahkan simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Tayang Code Helix Series, Serial Terbaru yang Dibintangi Ajil Ditto dan Shakira Jasmine
Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada status hukum Kekey sebagai anak diluar nikah.
Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai status anak diluar nikah.
Regulasi mengenai status anak diluar nikah diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".