Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari permohonan Machica Mochtar, artis yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara di masa Orde Baru yaitu Moerdiono.
Machica Mochtar memperjuangkan hak waris, dan hak keperdataan lainnya untuk anak nya meskipun berstatus anak diluar nikah dalam perspektif hukum positif di Indonesia.
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Machica Mochtar melalui putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Sehingga semua anak yang meskipun tidak lahir dari perkawinan yang sah, tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang status orangtuanya benar-benar bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maka pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Berdasarkan analisis kedua pasal diatas, maka Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya memiliki hubungan keperdataan dengan Rezky Aditya dan juga keluarganya.
Adapun benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi, maka Rezky Aditya juga tetap wajib menafkahi Kekey karena juga memiliki hubungan keperdataan dengannya.