Hukum Sedekah dari Hasil Mencuri? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 3 Agustus 2021, 17:24 WIB
Hukum sedekah dari hasil mencuri oleh Ustadz Abdul Somad Jawabanya adalah tidak diterima sedekahnya
Hukum sedekah dari hasil mencuri oleh Ustadz Abdul Somad Jawabanya adalah tidak diterima sedekahnya /Tangkapan layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

UTARA TIMES – Sedekah merupakan Amal istimewa yang dianjurkan oleh Allah, serta digemari oleh Nabi Muhammad SAW.

Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram dari hasil mencuri? 

Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban dalam sebuah unggahan di Youtube Channelnya yang dikutip Utara Times pada Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal, Ustadz Abdul Somad Kenang Sosoknya

Ustadz Abdul Somad mencontohkan seperti halnya kita hendak mencuci baju, apabila sedekah itu menggunakan uang haram, sama halnya mencuci baju dengan memakai air kencing.

إِنَّ اللّٰهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ اِلاَّ طَيِّبً
“Sesungguhnya Allah maha baik, tidak menerima kecuali dari yang baik”

Sebenernya bersedekah tidak hanya dilakukan dengan memberikan harta dan benda. Seperti yang dijelaskan Nabi dalam Sabdanya:

Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Spanyol vs Jepang di Babak Semi final Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020

sesungguhnya pintu kebajikan itu banyak, mengucapkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil dengan khidmat dan khusyu merupakan sedekah. Mengajak orang kepada yang baik dan melarang dari yang mungkar merupakan sedekah. Menyingkirkan batu di jalan untuk memudahkan orang lewat, merupakan sedekah. Menuntun orang buta menyeberang jalan, merupakan sedekah. Memberikan petunjuk bagi orang yang bertanya kepadamu, merupakan sedekah. Membantu orang-orang yang lemah dengan kekuatan dua betismu dan dua lengan mu, adalah sedekah. Bahkan senyumanmu ketika berhadapan dengan saudaramu, juga merupakan sedekah.” (HR. Muslim)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah