Childfree dalam Islam, 4 Dalil yang Menganjurkan agar Umat Islam Memiliki Anak

- 21 Agustus 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi anak dan Ibu/Childfree dalam Islam, 4 Dalil yang Menganjurkan agar Umat Islam Memiliki Anak
Ilustrasi anak dan Ibu/Childfree dalam Islam, 4 Dalil yang Menganjurkan agar Umat Islam Memiliki Anak /Pixabay/


UTARA TIMES – Childfree dalam Islam sangat penting untuk dibahas. Pasalnya, isu ini tengah menjadi perbincangan para warganet.

Childfree dalam Islam bermaksud untuk menjadi tuntunan bagi para umat Islam. Sebagaimana diketahui, kehadiran Islam adalah untuk menuntun umatnya ke jalan yang benar.

Tidak ada frasa khusus untuk aturan childfree dalam Islam. Akan tetapi Islam memiliki dalil-dalil yang menganjurkan agar umat Islam memiliki anak. Dalil tersebut secara tidak langsung merupakan pesan bahwa Islam menganjurkan para umatnya untuk memiliki anak.

Baca Juga: Gita Savitri dan Cinta Laura Memutuskan Childfree, Berikut 28 Tokoh yang Memilih untuk Tidak Memiliki Anak

Bagaimana dalilnya? Berikut ini kumpulan dalil dari para ulama yang dirangkum Utara Times dari nu.or.id.

1. Memiliki anak berkaitan dengan tujuan akad nikah
Pendapat ini disampaikan oleh Imam as-Sarkhasi. Dalam kitabnya akad nikah sangat berkaitan dengan kebaikan, salah satu kebaikan itu adalah memperbanyak keturunan.

“Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para wanita, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.”

Sumber: kitab al-masbshut, karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl as-Sarakhsi.

2. Menikah untuk melahirkan anak saleh
Dalil ini berdasarkan pendapat Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitabnya Maqâsidun Nikâh wa Atsarihâ Dirâsatan Fiqhiyyatan Muqâranatan.

Menurut Hasan Ssayyid Hamid Khitab, pernikahan bertujuan untuk menjaga keberlansungan jenis manusia, termasul di dalamnya adalah melahirkan keturunan yang saleh.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Mtk Kelas 7 SMP Bab 1 Halaman 63-64 Poin B. Soal Uraian

“Begitu pula dalam pernikahan, tujuannya adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia, dan melahirkan keturunan yang saleh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan disyariatkannya pernikahan. Karenanya tidak mungkin terbayang adanya anak saleh tanpa pernikahan, sehingga menikah adalah sebab yang menjadi perantaranya. Anak saleh merupakan maksud syariat dan orang berakal. Jika tidak ada pernikahan, maka tidak akan ada anak saleh.”

3. Memiliki Keturunan adalah Ibadah, pendapat Imam al-Ghazali
Pandangan ini berdasarkan pendapatnya Imam al-Ghazali. Sebagaimana yang tercantum dalam kitabnya Ihya Ulumuddin bahwa memiliki keturunan menjadi sebuah ibadah.

Memiliki keturunan disebut juga sebagai alasan pokok dianjurkannya pernikahan dalam Islam.

Baca Juga: Muralkan Indonesia, Buntut Penolakan atas Penghapusan Mural Berbau Kritik

“Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tida ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah. Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.”

4. Larangan tidak ingin punya anak karena alasan finansial
Di antara sekian alasan orang yang memutuskan untuk childfree adalah karena faktor finansial yang tidak memadai.

Baca Juga: Contoh Naskah Orasi Berjudul Stop Korupsi, Pelajari untuk Belajar Berbicara Didepan Khalayak

Pendapat Syekh Uwais Wafa dalam kitabnya Minhâjul Yaqîn ‘alâ Syarhi Adâbid Dunyâ wad Dîn, menyebutkan bahwa keputusan ini tidak baik karena sudah menyalahi keimanan terhadap Allah.

“Di antara (penyebab kurangnya harta) adalah adanya prasangka buruk makhluk terhadap Tuhannya, bahwa Tuhan tidak akan memberi mereka rezeki kecuali dari makhluk.” (Uwais Wafa Muhammad bin Ahmad bin Khalil bin Dawud al-Arzanjani, Minhâjul Yaqîn ‘alâ Syarhi Adâbid Dunyâ wad Dîn, [Jeddah, al-Haramain: 1910], halaman 382).

Demikianlah empat dalil yang berkaitan dengan keputusan childfree yang dirangkum.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x