UTARA TIMES – Nikah merupakan ritual yang tidak bisa disepelekan. Setiap calon pengantin harus mempersiapkan segala hal yang menyangkut persyaratan nikah. Syarat itu baik berupa secara mental maupun secara administrasi.
Para calon pengantin pasti harus memenuhi persyaratan untuk meyakinkan Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa benar-benar ingin menikah. Perlu ketelitian, bila ada yang kurang pendaftaran nikahnya akan tertunda.
Salah satu yang penting dalam persyaratan nikah adalah memenuhi berkas-berkas dokumen. Data tersebut guna menggabungkan identitas calon pengantin.
Bagi para calon pengantin yang sedang mencari informasi persyaratan nikah pada 2021 ini, bisa simak selengkapnya berikut ini, sebagaimana yang telah dirangkum oleh Utara Times.
Peraturan persyaratan ini berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Aturan berikut mungkin akan berbeda seiring perubahan peraturan yang berlaku.
1. Persiapkan Nomor (NIK) Induk KTP
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali