Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Baca Juga: Menikah Dengan Sepupu Apa Boleh? Berikut Pendapat Ustadz Abdul Somad Dalam Pandangan Agama Islam
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.