Dokumen wajib
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Baca Juga: Manfaat Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Suami Istri Menurut Direktur Bina KUA Kemenag, Penting!
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun