Bagaimana Hukum Berbuka Puasa Belum Pada Waktunya Karena Ketidaktahuan? Ini Ulasan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi buka puasa /
Ilustrasi buka puasa / /Pixabay

UTARA TIMES Ini penjelasan KH Sahal Mahfudz tentang berbuka puasa belum pada waktunya karena alasan tidak tahu.

Misalnya pada saat tidak ada jam tangan, lalu mendengar azan maghrib di radio lantas berbuka puasa padahal bukan waktu yang sebenarnya. Ini penjelasan KH Sahal Mahfudz.

Dalam memjawab pertanyaan ini KH Sahal Mahfudz terlebih dahulu menjelaskan pembagian ibadah dari segi pelaksanaannya, yakni muthlaqah dan muqayyadah.

Baca Juga: Doa Harian ke 8 dan 9 Puasa Ramadhan 2022, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya

Ibadah muthlaqah adalah ibadah yang pelaksanaannya tidak diatur. Ibadah muqayyadah merupakan kebalikan dari muthlaqah. Jenis ibadah muqayyadah, ditentukan siapa pelakunya, kapan waktunya, dan apa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, KH Sahal Mahfudz mencontohkan puasa termasuk jenis ibadah muqayyadah.

Dari segi waktu pelaksanaaan, puasa terbatas pada bulan Ramadhan, sejak fajar terbit sampai matahari terbenam, tidak lebih tidak kurang.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Simak Penjelasan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berikut Ini

Waktu puasa sehari penuh, ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187:

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x