Meskipun tentu saja ketidaktahuan itu membebaskan seseorang dari dosa membatalkan puasa, tetapi hal yang sama tidak membebaskan orang tersebut dari kewajiban qadha'.
Demikian penjelasan KH Sahal Mahfudz tentang berbuka puasa belum pada waktunya. ***
Editor: Nur Umar
Sumber: Buku Dialog Problematika Umat