Bagaimana Hukum Berbuka Puasa Belum Pada Waktunya Karena Ketidaktahuan? Ini Ulasan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi buka puasa /
Ilustrasi buka puasa / /Pixabay

Meskipun tentu saja ketidaktahuan itu membebaskan seseorang dari dosa membatalkan puasa, tetapi hal yang sama tidak membebaskan orang tersebut dari kewajiban qadha'.

Demikian penjelasan KH Sahal Mahfudz tentang berbuka puasa belum pada waktunya. ***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah