Bagaimana Hukum Berbuka Puasa Belum Pada Waktunya Karena Ketidaktahuan? Ini Ulasan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi buka puasa /
Ilustrasi buka puasa / /Pixabay

KH Sahal Mahfudz menjelaskan bahwa pada saat berpuasa memang dianjurkan untuk mempercepat berbuka (tajil al fithr) dan mengakhirkan sahur (to'khir as sahur).

Baca Juga: CATAT Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Denpasar Bali dan Sekitarnya

Tetapi KH Sahal Mahfudz mengingatkan bahwa anjuran mempercepat berbuka itu berlaku apabila sudah diperoleh keyakinan matahari telah terbenam. Jadi, jika sifatnya masih dugaan atau ragu-ragu, jangan cepat-cepat berbuka.

Kedudukan waktu dalam ibadah puasa penting sekali sehingga menuntut perhatian yang serius bagi orang yang berpuasa untuk mengetahuinya. Puasa yang tidak dimulai sejak fajar atau sudah diakhiri sebelum Maghrib tidak sah.

Waktu ibadah harus sesuai dengan kenyataan, tidak cukup hanya berdasarkan keyakinan atau dugaan semata.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022 dan Link Resmi, Bisa Diakses Hari Ini Selasa 29 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB

KH Sahal Mahfudz mencontohkan kalau seseorang dengan cara atau metode tertentu telah menyakini atau menduga dengan kuat waktu Zhuhur telah tiba, lalu mengerjakan shalat, tetapi dalam kenyataannya waktu Zhuhur belum tiba, maka shalatnya harus diulangi lagi.

Hal Ini mengikuti kaidah fiqih: "la 'ibrah bi azh zhann al-bayyin khatha uhu", tidak ada pembenaran bagi dugaan yang terbukti salah.

Demikian halnya dengan puasa. KH Sahal Mahfudz menjelaskan puasa yang disudahi berdasarkan dugaan bahwa waktu berbuka telah tiba, dan kemudian ternyata dugaan itu berlawanan dengan kenyataan, maka puasanya harus dianggap batal sebelum waktunya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022 dan Link Resmi, Bisa Diakses Hari Ini Selasa 29 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah