Apakah Mandi Keramas di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya

- 7 April 2022, 03:10 WIB
Ilustrasi orang mandi keramas.
Ilustrasi orang mandi keramas. /FREEPIK/ jcomp/

Apakah Batal Puasa Orang yang Makan dan Minum Karena Lupa?

Baca Juga: INFO TERBARU! Pusat Gempa Hari Ini 7 April 2022 : Rangkuman Gempabumi di Indonesia, Simak Penjelasan BMKG Ini

Makan dan minum karena lupa ataupun keliru (mengira sudah waktu berbuka

padahal belum) atau terpaksa maka tidak membatalkan puasa, tidak wajib

qadha serta tidak wajib membayar kaffarat.

Rasullullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda:

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Siaran Langsung Pertandingan Liga Champions Chelsea vs Real Madrid

”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (muttafaq ’alayhi).

Dan sabda beliau yang lain menyebutkan begini:

”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah