Apakah Batal Puasa Orang yang Makan dan Minum Karena Lupa?
Makan dan minum karena lupa ataupun keliru (mengira sudah waktu berbuka
padahal belum) atau terpaksa maka tidak membatalkan puasa, tidak wajib
qadha serta tidak wajib membayar kaffarat.
Rasullullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda:
Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Siaran Langsung Pertandingan Liga Champions Chelsea vs Real Madrid
”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (muttafaq ’alayhi).
Dan sabda beliau yang lain menyebutkan begini:
”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).