Apakah Mandi Keramas di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya

- 7 April 2022, 03:10 WIB
Ilustrasi orang mandi keramas.
Ilustrasi orang mandi keramas. /FREEPIK/ jcomp/

Akan tetapi dia tetap wajib mandi janabat

ketika melihat keluarnya air mani sebagaimana tercantum dalam Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pada kitab Al-Fatawa Juz Awwal.

Mandi Junub Setelah Masuk Waktu Subuh

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Siaran Langsung Pertandingan Liga Champions Chelsea vs Real Madrid

Tidak batal puasa seseorang yang masuk waktu subuh sedangkan ia dalam keadaan junub karena telah melakukan hubungan intim dengan istrinya (pada malam harinya).

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu Anhuma :

Artinya ”Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa “ (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109).

Nah, demikian informasi mengenai apakah mandi keramas di siang hari dapat membatalkan puasa dan beberapa pertanyaan lainnya.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah