Apakah Muntah Tanpa Disengaja Dapat Membatalkan Puasa?
Muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ’alaihi wa Sallam: ”Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR Hakim).
Bolehkah Berbekam dalam Keadaan Berpuasa?
Jawabannya adalah boleh, karena Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (muttafaq ’alayhi).
Adapun hadits yang berbunyi : ”Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” (Shahih, HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits di atas dan dalil-dalil yang lainnya.
Baca Juga: LENGKAP! Waktu Imsak Kota Surabaya Sepanjang April 2022, Catat Jam Pentingnya Berikut
Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa?
Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut.