UTARA TIMES - Banyak orang yang masih mempertanyakan mengenai hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak berpuasa.
Simak informasi di bawah ini mengenai pembayaran fidyah.
Mengenai fidyah Allah Ta’ala menjelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Mojokerto Hari Ini 7 April 2022 Kota dan Sekitarnya, Jam Berapa?
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
Artinya:"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada seorang misikin"
Orang Yang Dikenakan Pembayaran Fidyah
Yang dimaksud Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah 184 adalah:
Editor: Rosma Nur Riana