Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama

- 7 April 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama
Ilustrasi. Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama /Pixabay.com/ pictavio

1. lelaki atau wanita yang telah tua dan tidak sanggup lagi berpuasa.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma saat menjelaskan ayat di atas maka beliau berkata, "Untuk lelaki tua dan wanita yang tua yang keduanya tidak sanggup lagi berpuasa, maka bagi keduanya memberi makan setiap harinya pada orang miskin" (HR. Bukhari).

Bahkan Ulama juga telah berijma bahwa dua pihak di atas jika tidak sanggup puasa maka cukup bayar Fidyah.

Baca Juga: Tinggal Pilih! Link Twibbon HUT TNI AU 2022, Pasang Bingkai Foto Terbaikmu Gratis, Mudah, dan Kece

2. Sakit akut dan permanen, yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya, seperti penderita magh akut dan lainnya.

3. Wanita hamil dan menyusui, yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka pun cukup bayar fidyah.

Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok, baik yang telah matang atau yang masih mentah.

Baca Juga: Terbaru, Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Ternyata Mulai Tanggal Segini Menurut Jokowi

Besaran Fidyah Berupa Makanan

Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok maupun makanan yang telah matang.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x