Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Harus Dipahami Berikut Ini

- 22 Juni 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos /

Selanjutnya orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana penjelasan dibawah ini.

Baca Juga: Melur Untuk Firdaus Episode 15 16 17 18 19 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang Resmi Lengkap TV3 dan Disney Plus

Yang artinya :

“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca Juga: Tanggal 22 Juni Memperingati Hari Apa? Ada HUT DKI Jakarta ke-495, Simak Sejarahnya disini

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Yang artinya :

“Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca Juga: Link Baca Wattpad Bukan Cinderella, Inspirasi Cerita Film Perdana Fuji An

Dan daging hewan kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah