Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Harus Dipahami Berikut Ini

- 22 Juni 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos /

Berbeda hal nya dengan ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana penjelasan berikut.

Yang artinya :

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Ini 22 Juni 2022, Lengkap Penjelasan Weton Rabu Wage, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

“Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Demikianlah informasi mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang harus dipahami.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah