Bolehkah Menjual Uang Koin Kuno dalam Islam? Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi Islam

- 28 Februari 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos /

UTARA TIMES - Mengkoleksi uang koin kuno menjadi hobi sebagian masyarakat di Indonesia. 

Uang koin kuno banyak digemari oleh kolektor uang koin yang ternyata memiliki komunitas tersendiri. 

Tak heran untuk menemukan penjual uang koin kuno kolektor tidak kesulitan karena komunitas tersebut tersebar di berbagai daerah. 

Meskipun demikian, muncul pertanyaan bolehkan menjual uang koin kuno dalam Islam? 

Baca Juga: Selamat! Ini 3 Shio yang Paling Bahagia di Bulan Maret 2023, Dapat Berkah Rezeki Berlipat Ganda

Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut Utara Times rangkum jawaban terbaik dari salah satu pakar ilmu Ekonomi Islam, ustadz Ammi Nur Baits. 

Ada beberapa pendapat ulama terkait penjualan uang koin kuno. Secara garis besar transaksi jual beli uang koin kuno tidak jadi masalah ketika ada keridhoan diantara kedua belah pihak terkait harga yang disepakati. 

Hal ini juga diperbolehkan karena uang koin kuno merupakan mata uang yang sudah tidak digunakan sebagai alat bertransaksi.

Berbeda dengan mata uang yang berbentuk emas dan perak seperti dinar dan dirham maka saat terjadi penukaran nilai harus dengan takaran yang sama, dan transaksinya pun dilakukan secara tunai. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x