Bolehkah Menjual Uang Koin Kuno dalam Islam? Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi Islam

- 28 Februari 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos /

Baca Juga: Ramalan Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan Maret 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk? 

Mata uang dinar dan dirham meskipun kuno nilainya tetap bersandar kan pada nilai emas, jadi saat kita menukar dengan rupiah kita bisa mengacu pada nilai emas dan perak saat ini. 

Ketika sebuah mata uang tidak lagi digunakan sebagai alat transaksi, maka mata uang tersebut statusnya seperti komoditas atau benda yang dapat diperjual belikan. 

Menurut nya mata uang kuno, yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakat pun tidak lagi menerimanya, boleh diperjual belikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. 

Baca Juga: Kebanjiran Cuan! 3 Shio Hoki Ini Bakal Full Senyum pada Maret 2023

Misal, uang kuno Rp 500, dijual dengan harga 10 ribu.

Kebolehan ini berdasarkan pendapat para ulama, salah satunya adalah Ibnu utsaimin yang membolehkan transaksi jual beli uang kuno. 

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno.

Jawaban beliau,

Baca Juga: Ramalan Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan Maret 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk? 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah