Bolehkah Menjual Uang Koin Kuno dalam Islam? Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi Islam

- 28 Februari 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos /

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah.

Demikian jawaban terkait bolehkan menjual uang koin jadul dalam islam, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x