Contohnya, apabila ada seseorang yang datang dan ingin mendapatkan pecahan uang Rp20 ribu dari Rp 100 ribu, kemudian yang ia dapatkan hanyalah Rp90 ribu, maka hal itu menjadi riba.
Penyedia jasa wajib untuk mengembalikan uang pecahan sesui nominal dan tidak boleh dipotong untuk baya jasa.
Baca Juga: Paling Enak! Ini Tempat Bukber di Cirebon dengan Masakan yang Enak Lengkap dengan Alamatnya
Jika demikian, bagaimana cara penyedia jasa bisa terhindar riba namun tetap mendapatkan keuntungan?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyedia jasa wajib mengembalikan uang pecahan yang sesuai nominal.
Apabila ada seseorang yang ingin menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp20 ribu, maka penyedia jasa harus memberikan 5 lembar uang Rp20 ribu.