Setelah memberikan pecahan sesuai nominal, barulah si penyedia jasa bisa meminta imbalan dari jasa yang diberikan.
"Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar. Setelah itu baru meminta jasa atau imbalan,” Ucap Buya Yahya.
Demikian artikel mengenai Hukum tukar menukar uang dalam Islam, penukaran uang apakah termasuk kedalam riba?***