Berikut hal hal yang bisa membatalkan Itikaf yang disampaikan menurut 4 mahzab.
1.Mahzab Hambali
Apabila seorang muslim yang beritikaf keluar dari masjid, maka hal tersebut tidak membuat ibadah Itikaf batal.
Namun, hal ini hanya berlaku apabila seorang muslim tersebut keluar masjid dalam kondisi lupa.
Apabila keluar masjid dengan disengaja untuk mengurusi hal hal yang tidak penting, maka Itikafnya dianggap batal.