Hukumnya menjadi boleh ketika seseorang memang dalam kondisi mendesak saat Itikaf memang harus tiba-tiba keluar dari masjid.
2.Mahzab Hanafi
Seorang muslim yag meninggalkan masjid ketika sedang beritikaf maka langsung dianggap batal menurut Mahzab Hanafi.
Baca Juga: Kumpulan Kata Kata Undangan Reuni Lewat WhatsApp, dari Bahasa Formal Hingga Santai
Mahzab ini memandang keteguhan hati dalam diri seorang muslim yang sedang Itikaf, sehingga wajib hukumnya untuk tidak keluar masjid bagi seorag muslim yang beritikaf.
Namun, apabila Itikaf yang dilakukan merupakan sunnah, maka Itikafnya tidak menjadi batal jika keluar masjid.