3.Mahzab Maliki
Bersentuhan antara suami dan istri pda masa itikaf dianggap batal apabila ada nafsu didalamnya. Namun, jika tidak menggundang nafsu maka Itikaf tidak menjadi batal.
Baca Juga: Daftar Bank untuk Penukaran Uang Baru di Wilayah Indramayu dan Cara Penukaran Uang di Kas Keliling
4.Mahzab Syafi’i
Apabila seorang muslim membayangkan atau melihat sesuatu yang haram dalam hukum syariat islam, itikafnya menjadi batal.
Dalam 4 mahzab tersebut tidak ada yang membahas atau menyebutkan tidur bisa membuat Itikaf batal.
Tidur merupakan kebutuhan setiap makhluk hidup untuk memulihkan energi dan berisirahat setelah berkegiatan.