Siapa Saja yang Berhak Dapat Daging Kurban Menurut Syariat Islam? Simak Penjelasannya

- 21 Juni 2023, 11:58 WIB
Siapa Saja yang Berhak Dapat Daging Kurban Menurut Syariat Islam? Simak Penjelasannya
Siapa Saja yang Berhak Dapat Daging Kurban Menurut Syariat Islam? Simak Penjelasannya /Pixabay.com

UTARA TIMES - Di bulan Dzulhijjah sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha yang diawali dengan pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian diikuti dengan penyembelihan hewan kurban.

Proses penyembelihan hewan kurban menurut syariat islam dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yang dikenal sebagai hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Sebagaimana dikutip dari media NU Online secara garis besar, aturan pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga kategori.

Namun, bagi mereka yang melaksanakan kurban sendiri, dibolehkan untuk memperoleh daging hewan kurban dengan batasan maksimal 1/3 dari keseluruhan bagian hewan kurban.

Baca Juga: Cara Cek Mudah Bansos PKH Hari Ini Pakai cekbansos.kemensos.go.id Cukup Online Modal HP dan KTP Aja

Berikut ini 3 kategori orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang melakukan kurban. Namun, shohibul qurban dilarang untuk menjual hewan kurban yang telah ia sembelih, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Baca Juga: Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x