Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist

- 14 Maret 2024, 09:37 WIB
Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist
Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist /Unsplash/Diana Polekhina/

UTARA TIMES – Saat menjalankan ibadah puasa, selalu muncul pertanyaan apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa? 

Selain menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, juga penting untuk menghindari perbuatan sia-sia yang dapat mengurangi pahala puasa.

Bagaimana dengan berkumur atau menyikat gigi? Meskipun merupakan kegiatan rutin untuk membersihkan diri, bagaimana aturan dan hukumnya dalam Islam?

Menghimpun dari berbagai sumber, termasuk Muhammadiyah dan PPPA Daarul Qur’an, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri seperti yang terdapat dalam hadits Bukhari berikut ini:

Baca Juga: Ini Hukum Melakukan Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : ‘Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa’.” [HR. Bukhari]

Melansir dari laman resmi PPPA Daarul Qur’an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’Fatawa Ibnu Baz mengatakan,

“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x