Baca Juga: Merinding! Ini Sinopsis Singkat Film Siksa Kubur yang Bakal Tayang pada Lebaran 2024
Dilansir pula dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain mengatakan bahwa berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh.
Makruh di sini artinya jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat kebaikan.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2024 Guru Tentang Pedagogik Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dalam kitab Al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menganjurkan untuk menjaga kehati-hatian ketika menggosok gigi saat berpuasa.
Hal ini untuk menghindari ada material yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi.
Meskipun tidak sengaja, hal ini dapat membatalkan puasa
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره