Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist

- 14 Maret 2024, 09:37 WIB
Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist
Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist /Unsplash/Diana Polekhina/

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Pegadaian, Intip Syarat dan Rute di Sini

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Menyikat Gigi Menggunakan Siwak

Melansir dari situs PPPA Daarul Qur’an, ada cara lain untuk menjaga kebersihan mulut saat puasa, yaitu dengan menggunakan siwak. 

Siwak, yang terbuat dari kayu pohon Arak atau olive, merupakan sikat gigi tradisional yang populer di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Motis Lebaran 2024 Kemenhub Via Kereta dan Bus: Intip Syarat Hingga Rute di Sini

Bahkan Rasulullah SAW sendiri menganjurkan penggunaan siwak sebagai bagian dari amalan sunnah.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak setiap kali berwudhu.”

Menurut NU Online, meskipun tidak berdosa, berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa termasuk dalam kategori makruh.

Perlu kehati-hatian agar tidak mengurangi pahala puasa.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah