UTARA TIMES- Mantan Direktur China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami, Selasa 5 Januari 2021
Majelis hakim pengadilan kota Tianjin menjatuhi hukuman mati setelah mengetahui mantan Dirut Perusahaan aset keuangan negara mengaku bersalah
Tindak pidana yang dilakukan Lai Xiaomin adalah korupsi dan bigami.
Baca Juga: Nasib Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Begini Komentar Menpora
Bigami secara pengertian diartikan perilaku yang menikahi perempuan berstatus sudah berumah tangga namun sedang menjalani proses perceraian sehingga perceraian tersebut belum memiliki kekuatan hukum.
Tidak hanya itu, Lai dicabut hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.
Baca Juga: Menag Menggila, Sertifikasi Label Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI Cek Faktanya!
Pria berusia 59 Tahun ini beberapa kali menduduki posisi penting seperti di Bank Sentral China, Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China,
Lai juga pernah menjadi Delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lemaba legislatif tertinggi di china.