Terbukti Korupsi dan Menikahi Istri Orang, Mantan Bos Di China Dihukum Mati

- 5 Januari 2021, 21:29 WIB
Lai Xiaomin, Mantan Direktur Utara Perusahaan Aset keuangan China dihukum mati/Foto Antara
Lai Xiaomin, Mantan Direktur Utara Perusahaan Aset keuangan China dihukum mati/Foto Antara /Antara foto/

UTARA TIMES- Mantan Direktur China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami, Selasa 5 Januari 2021

Majelis hakim pengadilan kota Tianjin menjatuhi hukuman mati setelah mengetahui mantan Dirut Perusahaan aset keuangan negara mengaku bersalah

Tindak pidana yang dilakukan Lai Xiaomin adalah korupsi dan bigami.

Baca Juga: Nasib Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Begini Komentar Menpora

Bigami secara pengertian diartikan perilaku yang menikahi perempuan berstatus sudah berumah tangga namun sedang menjalani proses perceraian sehingga perceraian tersebut belum memiliki kekuatan hukum.

Tidak hanya itu, Lai dicabut hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.

Baca Juga: Menag Menggila, Sertifikasi Label Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI Cek Faktanya!

Pria berusia 59 Tahun ini beberapa kali menduduki posisi penting seperti di Bank Sentral China, Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China,

Lai juga pernah menjadi Delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lemaba legislatif tertinggi di china.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x