Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Disanksi ? Ternyata Begini Kata Wamenkes

14 Januari 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Disanksi ? Wamenkes: belum ditetapkan /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

UTARA TIMES - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai oleh pemerintah Indonesia sejak Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Presiden Joko Widodo, orang pertama yang disuntik vaksin corona Sinovac di Jakarta.

Pemerintah juga bakal menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat Indonesia mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan aturan terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Baca Juga: Vito Gagal, Leo/Daniel Hentikan Langkah Fajar/Rian di Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Pesan Ariel NOAH Setelah Di Vaksinasi: ‘Biar Vaksin Menghapus Jejakmu’

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19," ungkap Dante dalam konferensi pers di RS Cipto Mangunkusumo, Kamis 14 Januari 2021 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Menurut Dante, saat ini Kemenkes masih mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi)," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Divaksin Perdana Bersama Presiden, Raffi Ahmad Melanggar Protokol Kesehatan, 'Minta Maaf'

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.

Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Ginting dan Praveen/Melati Habisi Wakil Tuan Rumah dalam Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021

Penyataan tersebut kemudian diklarifikasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler