Kelangkaan Pupuk Subsidi Akibat Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Lambat Terbitkan SK, Ini Kata KTNA!

16 Januari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Pupuk bersubsidi/ SEJUMLAH pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang. Meski puluhan tahun disalurkan, tapi pupuk subsidi terus bermasalah. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

UTARA TIMES - Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani Dan Nelayan Andalan (KTNA) mengeluhkan distribusi pupuk subsidi kepada petani yang terhambat.

Winarno menilai lambatnya distribusi disebabkan Dinas pertanian disetiap Kabupaten/Kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Saat ini petani sudah memasuki musim tanam awal tahun untuk menunjang produktivitas tanamannya. namun petani mengeluhkan ketidaktersediaan pupuk subsidi yang belum saja ada di berbagai wilayah.

Baca Juga: Memicu Gelombang Protes, WhatsApp Tunda Peluncuran Pembaruan Privasi

Winarno menjelaskan persoalan keterlambatan pupuk subsidi yang terjadi, Dikarenakan pihak dinas pertanian di masing masing kabupaten/kota belum menerbitkan surat keputusan (SK).

Surat Keputusan (SK) tersebut menurutnya sebagai aturan pelaksana dari peraturan menteri pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan sejak akhir Desember 2020.

"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno.

Baca Juga: Berikut Daftar Pertandingan Semifinal Yonex Thailand Open 2021, Sabtu 16 Januari 2021

Menurut data per 10 Januari 2021, Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Dari 514 Kabupaten/Kota hanya 93 kabupaten/kota saja yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020.

Meskipun Kios, Produsen dan distributor memiliki ketersediaan pupuk akan tetapi tidak akan langsung di salurkan kepada petani hingga diterbitkannya SK dari Dinas Pertanian.

Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.

Baca Juga: Modus Sistem Tempel dalam Transaksi, Mafia Narkoba Indramayu Dringkus

Mekanisme koodinasi pupuk menurut pria kelahiran Indramayu ini jauh lebih sederhana. Yakni sebelum SK diterbitkan melalui Gubernur kemudian di ganti menjadi ke bupati. Padahal kewenangan tahun ini diubah melalui kewenanganya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Kota

"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.

KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler