UTARA TIMES - KEMENKUM HAM melalui Ditjen Pas memberikan remisi bagi pemeluk agama Konghucu di hari Imlek 2021 yang tersebar ditanah air, hal ini sebagai salah satu cara menghemat pengeluaran biaya narapidana sekitar 17 Jutaan.
Reyhard Silitonga selaku Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan hingga 5 februari 2021, Jumlah WBP Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri dari 204.805 narapidana dan 48 509 tahanan saat menjelang Imlek 2021.
Adapun penerima Remisi Imlek 2021 berjumlah sekitar 32 orang, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ucap Reyhard.
Baca Juga: Berikut 5 Tips Aman Rayakan Tahun Baru Imlek 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Secara rinci disebutkan 9 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan pada Remisi hari Imlek 2021.
Dari total remisi menurut Reyhard, Negara telah menghemat anggaran biaya makan sebesar 17.340.000 sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip dari Pmjnews.
"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," katanya
Baca Juga: Daftar Zodiak yang Mendapat Keberuntungan Menjelang Valentine 2021
Sejumlah usulan remisi Imlek 2021 berasal dari Kanwil kemenkum HAM kepulaun Bangka Belitung sebanyak 12 orang, Kanwil Banten 4 orang narapidana, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
“ Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi” kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Selain itu ada juga, usulan remisi Imek 2021 ini berasal dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan tengah, Sulawesi barat yang masing masing 2 orang serta Kanwil Jambi, Jawa Timur serta kepulauan Riau sebanyak 1 orang.***