Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Landasan Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Covid-19, Simak Lengkapnya

18 Maret 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 malam hari yang disarankan MUI /Dokumen WHO /

UTARA TIMES – Kabar baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, landasan dari fatwa MUI dikemukakan pada 16 Maret 2021.

Fatwa MUI yang menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa sudah melalui berbagai pertimbangan dan tentunya landasan yang sesuai dengan syariat islam.

Alasan dikeluarkannya fatwa MUI karena sampai saat ini sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19 masih terus berlangsung hingga Bulan Ramadhan mendatang, sehingga langkah yang tepat dari fatwa MUI sebagai landasan hukum umat islam.

Baca Juga: Keluarkan Fatwa, MUI: Vaksinasi Wajib Bagi Umat Muslim, Simak Penjelasannya

Landasan Fatwa MUI mengenai vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, yaitu obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa:

Pendapat Imam Nabawi dalam kitab Raudhlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358)

“Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka.”

Baca Juga: 6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Tentunya fatwa MUI diperkuat dengan landasan hukum yang pertama yaitu QS. Al-Baqarah: 183-184.

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkann atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183)”

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)”

Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

Inilah yang menjadi landasan fatwa MUI untuk memperkuat pernyataan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler