Keluarkan Fatwa, MUI: Vaksinasi Wajib Bagi Umat Muslim, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /

UTARA TIMES – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan mengenai hukum vaksin bagi umat muslim.

Komisi fatwa MUI menetapkan hukum vaksinasi Covid 19 tetap berjalan meskipun umat muslim sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Fatwa MUI tentang vaksinasi diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan. Fatwa MUI menggunakan pertimbangan berdasarkan Firman Allah SWT dan beberapa hadis Nabi SAW.

Baca Juga: 6 Pertimbangan fatwa MUI Mengenai Vaksinasi Tidak Akan Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Salah satu pertimbangan Fatwa MUI berdasarkan pendapat al-Qastalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang mengacu pada Q.S al-Nissa ayat 102

“Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit." (Q.S al-Nissa ayat 102)

Dari ayat tersebut al-Qastalani berpendapat:

“Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segaka bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”

Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi Fatwa MUI Agar Vaksinasi Injeksi Intramuskular Tidak Batalkan Puasa

Adapun alasan wajib vaksin bagi umat muslim berdasarkan Firman Allah agar manusia dilarang untuk menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x