Keluarkan Fatwa, MUI: Vaksinasi Wajib Bagi Umat Muslim, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)

Allah tidak pernah menurunkan suatu penyakit tanpa menurunkan penyembuhnya. Hal ini tertuang dalam beberpa hadist

“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga: UPDATE Harga Cabai Rawit di Pasar Wilayah Jawa Barat 18 Maret 2021

“Dari Usman bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: bertobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit tua renta” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah)

Selain itu Allah memerintahkan hambanya untuk berobat dengan yang halal.

“Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka bertobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud)

Seperti yang diketahui vaksinasi akan berlanjut selama setahun ke depan untuk membentuk kekebalan kelompok (Herd Imunity). Vaksinasi tetap berjalan meskipun umat muslim sedang bepuasa.

Baca Juga: Masih Tinggi! Harga Cabai Rawit Merah Tembus 150 Ribu Per Kilogram di Jakarta

Umat muslim tetap wajib berpuasa pada bulan Ramadhan. Walaupun kemudian umat muslim membatalkan puasa karena sakit maka wajib baginya untuk berpuasa di hari lain.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah