Keluarkan Fatwa, MUI: Vaksinasi Wajib Bagi Umat Muslim, Simak Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…(QS. Al-baqarah: 183 – 184)

Vaksinasi di bulan puasa tidak akan membatalkan puasa. Berdasarkan Firman Allah hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum sebelum waktu berbuka

“… makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah:187)

Baca Juga: TAKJUB! Inilah Beberapa Fenomena Astronomi yang Akan Terjadi di Bulan Maret 2021

Vaksinasi yang dilakukan dengan cara disuntik tidak akan mmebatalkan puasa umat muslim. Hal ini berdasarkan pertimbangan dari pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thaliban wa Umdatu al-Mufin (2/358)

“Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.”

Baca Juga: Fenomena Astronomi di Bulan Maret 2021: Akan Ada Fenomena Apogee Bulan!

Itulah beberapa informasi yang berkaitan dengan fatwa MUI yang mewajibkan umat muslim untuk melalukan vaksin dalam keadaan puasa.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah