Berkat Kamera CCTV, Polda Metro Jaya Ringkus Begal Ponsel di Jakarta Selatan

26 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi begal /Pixabay.com/Mohamed_Hassan

UTARA TIMES - Berkat kamera CCTV, Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pemuda berinisial AF (26) atas aksinya yang tengah membegal ponsel milik korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa korban tengah berboncengan mengendarai motor, dan tanpa basa basi pelaku meluncurkan aksinya untuk merampas ponsel salah satu korban.

“Viral atas CCTV di Tebet ada satu sepeda motor boncengan. Mereka modus cari orang-orang sedang main handphone kemudian yang bersangkutan tersangka dua-duanya langsung turun rampas barang milik korban,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/3).

Baca Juga: Permintaan Slag Baja Pasar Luar Negeri Meningkat, Kemenperin Dorong Pengembangan Konsep Ekonomi Sirkular

Dengan penangkapan aksi begal handphone AF (26), Yusri menjelaskan saat ini penyidik kepolisian tengah memburu satu tersangka lain yang diduga teman satu begal AF (26).

Baca Juga: Spoiler Drama 'The Penthouse 2' Episode 11, Menegangkan! Shim Soo Ryeon Kembali Terbunuh oleh Joo Dan Tae?

Terkait identitas, pelaku berikutnya berinisial R yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

Saat diintrogasi, AF (26) mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan handphone.

Baca Juga: WAH! Drama 'The Penthouse' Season Ketiga Segera Tayang pada Juni Mendatang!

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF (26) diketahui bahwa pelaku pembegalan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Berjalan di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021

“AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar,” tambah Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021! Ini Alasannya

Atas perbuatannya dengan aksi pembegalan handphone, AF dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler