UTARA TIMES – Sesuai dengan PP No 56 Tahun 2021 bahwa ruang publik yang melakukan pemutaran musik wajib membayar royalti musik.
Pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasioan (LMKN) pada link https://www.lmkn.id/
Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 musik yang diputar di ruang publik seperti Konser Musik, Pusat Perbelanjaan, Pusat Kebugaran dan Hotel memiliki tarif royalti musik yang berbeda.
Berikut besaran tarif royalti musik menurut PP No 56 Tahun 2021:
1. Konser Musik
Konser musik akan dikenai tarif royalti musik ruang publik yang disesuaika dengan penjualan tiket, dimana hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2% kemudian ditambahkan dengan tiket yang digratiskan. Sedangkan untuk konser musik tanpa penjualan tiket akan dikenakan royalti musik sebesar 2% dari biaya produksi.
2. Supermarket, Pasar Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olah Raga dan Ruang Pamer.
Besaran biaya tarif royalti musik ruang publik disini akan dibagi berdarakan luas bangunan.
• Luas bangunan 500 m² pertama akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.4.000/m²
• Luas bangunan 500 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.500/m²
• Luas bangunan 1.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.3.000/m²
• Luas bangunan 3.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.500/m²
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Walau Stok Terbatas Warga Ciamis Tetap Antusias Sambut Vaksin Covid-19
• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.000/m²
• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.500/m²
• penambahan selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.000/m²
3. Hotel dan Fasilitas Hotel
Biaya besaran tarif royalti musik ruang publik seperti Hotel dan Fasilitas Hotel disesuaikan dengan jumlah kamar. Berikut rincian tarif royalti musik ruang publik:
Baca Juga: Memutar Lagu di Ruang Publik dari Kafe Sampai Bus Harus Bayar Royalti Musik, Simak Penjelasannya
• Jumlah 1 – 50 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.2.000.000 per tahun
• Jumlah 51 – 100 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.4.000.000 per tahun
• Jumlah 101 – 150 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.6.000.000 per tahun
• Jumlah 151 – 200 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.8.000.000 per tahun
Baca Juga: Bocoran One Piece 1010: Kaido Tumbang, Jurus Ashura Zoro Sampai Haki Raja Luffy
• Jumlah kamar diatas 201, tarif royalti musik dikenai Rp.12.0000 per tahun
• Resort Hotel Ekslusif dan Hotel Butik dikenai tarif royalti musik sebesar Rp.1.600.000 lumpsum per tahun
Itulah besaran tarif royalti musik ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021***