UTARA TIMES – Tarif royalti musik ruang publik seperti Pusat Rekreasi dan tempat Karaoke memiliki besaran pembayaran yang berbeda.
Perbedaan tarif royalti musik ruang publik Pusat Rekreasi dan tempat Karaoke akan mengikuti PP No 56 tahun 2021.
Berikut perbedaan tarif royalti musik masing-maisng ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021:
1. Pusat Rekreasi
Pusat Rekresi ruang publik yang dimaksud adalah rekreasi di alam terbuka dan pusat rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket. Tarif royalti musik yang perlu diayarkan adalah harga tiket masuk dikalikan 1,3% dikalikan jumlah pengunjung dikalikan 300 hari dikalikan prosentase penggunaan musik.
Sedangkan untuk ruang publik pusat rekreasi yang berada di dalam ruangan dan tidak menggunakan tiket akan dikenai tarif royalti musik sebesar Rp.6.000.000/tahun.
2. Ruang Karaoke
Tarif royalti musik ruang publik Karaoke dikenakan sesuai dengan jumlah kamar.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke tanpa kamar (aula) dikenakan tarif Rp.20.000/ruang per hari.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke keluarga dikenai tarif Rp.12.000/ruang per hari.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke eksekutif dikenai tarif Rp.50.000/ruang per hari. Semua tarif royalti musik disini akan dibagi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
• Tarif royalti musik ruang publik Karaoke kubus (booth) dikenai biaya Hak Pencipta dan Hak Terkait, masing-masing sebesar Rp.300.000/ kubus per tahun.
Pembayaran royalti musik pemutaran lagu atau musik di ruang publik Pusat Rekreasi dan tempat Karaoke, dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada link berikut https://www.lmkn.id/***