Warga Indonesia yang Taat Peraturan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Menaker Ida Fauziyah Beri Apresiasi

17 Mei 2021, 14:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Nandang Permana/HUMAS Kemenaker

UTARA TIMES - Setelah periode larangan mudik 2021, diberlakukan pula masa pengetatan syarat perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan yang mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik Lebaran dalam periode 6-17 Mei 2021.

Ida Fauziyah turut berterimakasih kepada masyarakat Indonesia yang mampu menaati peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait larangan mudik 2021.

Baca Juga: Kian Memanas, Menlu RI: Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang mengikuti perintah pemerintah untuk tidak pulang kampung," kata Menaker Ida dalam acara halal bihalal virtual Kementerian Ketenagakerjaan, dipantau dari Jakarta, Senin.

Ida memuji langkah yang diambil oleh para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan itu sebagai contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Mengejutkan! Seperti Ini Kronologi Tentara Israel Tembak Mati Pengemudi Palestina

"Kami berterima kasih atas kepatuhan saudara semua dalam menjalankan perintah pemerintah ini," tambah Ida.

Dia mengakui bahwa kebijakan peniadaan mudik yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 itu tidak diambil secara mudah, dengan banyak yang mengkritisi karena mudik merupakan tradisi saat Idul Fitri di Indonesia.

Baca Juga: Fantastis! Kalahkan Chelsea 4-0, Barcelona Juara Liga Champions Wanita 2021

Kebijakan itu diakui Ida berat untuk diambil tapi harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan kasus dan menekan penularan Covid-19, yang memiliki kecenderungan naik setelah libur panjang.

Baca Juga: Manga Dr. Stone Chapter 196 Rilis: Suika Berhasil Bangkitkan Senku

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 kecuali untuk urusan darurat seperti kematian keluarga.

Baca Juga: Klarifikasi! Video Emak-emak Ngamuk Ke Kurir, ‘Orang yang di Video ini Bukan Saya’

Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengeluarkan himbauan menunda mudik untuk pekerja swasta dan pekerja migran.

Baca Juga: Emak-emak Ngamuk Ke Kurir, Berikan Klarifikasi ‘Orang dalam Video Wajahnya Berbeda dengan Saya’

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini juga menyampaikan Presiden telah meminta jajarannya untuk memperkuat pemberlakuan PPKM Mikro setelah Idul Fitri 2021 baik di tempat asal maupun tujuan arus balik pemudik.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler