UTARA TIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya pada Senin, 2 Agustus 2021.
Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 yang diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori Level 3 dan Level 4 tidak banyak yang berubah.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pembagian Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Jawa Barat
Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten
Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, akan tetapi pada daerah Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.
Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam Level 4, Level 3, dan Level 2 yang dikutip Utara Times melalui Antara pada 3 Agustus 2021.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah Level 3 dan Level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah Level 4.
Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.
Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk Level 3, Level 2, dan Level 1.
Baca Juga: Twibbon Merdeka HUT RI Ke-76, Percantik Fotomu di Hari Kemerdekaan
Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta Kepala Daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***