Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4

3 Agustus 2021, 14:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi kepada daerah terkait PPKM Level 4 /Puspen Kemendagri.

UTARA TIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 yang diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori Level 3 dan Level 4 tidak banyak yang berubah.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pembagian Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Jawa Barat

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Sampai 4 di Wilayah DKI Jakarta dan Banten

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, akan tetapi pada daerah Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam Level 4, Level 3, dan Level 2 yang dikutip Utara Times melalui Antara pada 3 Agustus 2021.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah Level 3 dan Level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah Level 4.

Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Brasil vs Meksiko di Babak Semi final Olimpiade Tokyo 2020, Tonton Hanya di Vidio

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Twibbon Merdeka HUT RI Ke-76, Percantik Fotomu di Hari Kemerdekaan

Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta Kepala Daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.*** 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler