Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya

13 September 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kini PKL dan Warung bisa Peroleh BLT Senilai Rp1,2 Juta,  Simak Syarat dan Ketentuannya //unsplash/Mufid Majnun

UTARA TIMES – Artikel ini akan memuat info tentang syarat dan ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta  untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.

Tepat pada 9 September 2021, program BLT untuk PKL dan Warung telah diluncurkan oleh pemerintah.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan RI, Sri Mulyani, bantuan tunai sebesar Rp1,2 Triliun akan diberikan kepada 1 juta pelaku PKL dan Warung yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar BLT PKL Warung Program BT-PKLW Bisa Dapat Rp 1,2Juta dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung,” tulis Sri Mulyani dikutip Utara Times dari Instagram @smindrawati.

“Atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Pada dasarnya, bantuan yang akan diberikan pada pelaku PKL dan Warung ialah senilai Rp1,2 juta yang diperuntukkan pada 1 juta pelaku usaha mikro.

Selain itu, pelaku PKL dan Warung yang dimaksud berada di kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan belum pernah menerima bantuan apa pun dari pemerintah.

Harapannya, para pelaku PKL maupun Warung yang terdampak akibat penerapan PPKM Level 4 bisa kembali menggerakan roda perekonomiannya.

Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan BLT senilai Rp1,2 juta untuk PKL dan Warung ialah sebagai berikut.

- Tidak pernah menerima bantuan seperti BPUM maupun BLT UMKM

- Lokasi usaha berada di kota atau kebupaten yang menerapkan PPKM level 4

- WNI dengan dibuktikan KTP

- Bukan ASN, anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN atau BUMN

Demikian info tentang syarat dan ketentuan penerima BLT senilai Rp1,2 Juta  untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.***

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler