Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya

21 Januari 2022, 19:22 WIB
Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya /Instagram @cpns_indonesia

UTARA TIMES - Belakangan ini CPNS 2022 diberitakan akan ditiadakan. Berita ini merupakan kabar buruk bagi pejuang CPNS 2022, khususnya bagi yang belum lolos di seleksi CPNS 2021.

Hal ini berhubungan dengan banyaknya formasi yang masih kosong pada CPNS 2021. Adapun untuk formasi CPNS 2021 ada sebanyak 11.580 formasi yang masih kosong pasca optimalisasi sedangkan total formasi yang dibutuhkan adalah 119.094.

Sedangkan untuk formasi guru PPPK 2021 hanya terisi 507.848 dari 1.002.616 formasi yang disediakan oleh KemenPAN-RB.

Baca Juga: Arti Nama Bulan Safar Menurut Islam dan Al-Qur'an pada Kalender Hijriyah: Kosong

Dikutip oleh Utara Times dari situs BKN, adapun formasi CPNS 2021 yang kosong yaitu 3.640 Jabatan Fungsional Umum, 2.696 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru, 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, dan 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Menurut KemenPAN-RB beberapa formasi yang kosong tersebut kemungkinan akan diadakan kembali di tahun yang akan datang (2022) dengan ketentuan sesuai kebutuhan dan pengurangan jumlah formasi CPNS 2022.

Baca Juga: Fokus dengan Dunia Nyata, Nasehat Ustadz Adi Hidayat yang Menggetarkan Hati

Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari KreditPintar perbedaan CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  1. Perbedaan gaji dan Tunjangan PPPK dan CPNS

Pada dasarnya pendapatan ASN dan PPPK berdaasarkan pangkat dan golongan yang dimilki. Akan tetapi PPPK akan dikenakan potongan pajak penghasilan, iuran, jaminan kesehata, jaminan hari tua, dan potongan lainnya. Sedangkan CPNS tidak.

CPNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan, honor, dan perjalanan dinas akan tetapi CPNS akan mendapatkan tunjangan kinerja sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek 2022, Inilah 3 Kawasan yang Akan Ramai

  1. Perbedaan Hak Cuti PPPK dan CPNS

Pada umumnya CPNS dan PPPK memilki hak cuti yang sama diantaranya, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit. Akan tetapi tidak dengan cuti di luar tanggungan negara, PNS mendapatkan cuti di luar tanggungan negara ini sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Sepertiga Grid MotoGP 2022 Diisi Pembalap Ducati, Quartararo Khawatir

  1. Perbedaan Hak Pensiun PPPK dan PNS

Menurut Kepala BKN, PPPK dan PNS merupakan sama-sama ASN namun ASN mendapatkan tunjangan pension sementara PPPK tidak.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Fokus Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh

Demikianlah informasi yang diperoleh mengenai perbedaan PPPK dan CPNS dalam 3 hal tersebut, sementara itu sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran seleksi CASN 2022. ***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler