Cek Segera Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2022 Gelombang 1 dan 2, Selengkapnya Disini

10 Februari 2022, 19:15 WIB
Cek Segera Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2022 Gelombang 1 dan 2, Selengkapnya Disini /Instagram.com/@puspenTNI

UTARA TIMES – Pembukaan pendaftaran TNI AD 2022 telah dibuka, dan dilaksanakan dalam 2 gelombang.

Pembukaan pendaftaran TNI AD 2022 gelombang 1 yakni untuk  CABA PK dari santri dan lintas agama, yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 20 februari 2022.

Sementara untuk pembukaan pendaftaran TNI 2022 gelombang 2,yakni untuk  CABA keahlian pria, santri dan lintas agama dan reguler wanita, akan dilaksanakandengan waktu yang cukup lama yakni dari 1 Januari 2022 sampai dengan 10 Juli 2022.

Dilansir Utara Times.com dari https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ berikut adalah persyaratan dan informasi tentang penerimaan TNI Angkatan Darat 2022, baik gelombang 1 dan gelombang 2.

Baca Juga: Berapa Volume Susu yang Dibeli Ibu Lani? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 172

a. Persyaratan umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  8. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan waktu daftar ulang/validasi:
  9. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  10. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  11. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  12. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  13. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
  14. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
  15. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
  16. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 172: Menentukan Tinggi Tabung

b. Persyaratan Usia:

  1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
  3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Baca Juga: Ini Jadwal Gerhana 2022 yang Terjadi 4 Kali Salah Satunya di Indonesia, Begini Maknanya dalam Serat Centhini

c. Persyaratan Tes Administrasi;

  1. Kesehatan;
  2. Jasmani;
  3. Litpers; dan

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari ini, Jumat 11 Februari 2022 Lengkap Bacaan Pertama Hingga Bacaan Injil

d. Persyaratan tambahan

  1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
  2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
  3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
  4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
  7. Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Menjadi Peserta PPG 2022! Siapkan Berkas Administrasi Mulai Sekarang

Dan berikut adalah tata cara pendaftaran rekrutmen TNI AD gelombang 1 dan gelombang 2:

  1. Calon mendaftar Online Bintara PK TNI AD melalui website penerimaan prajurit TNI yaitu di alamat https://rekrutmen-tni.mil.id sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
    (Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui Online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran bagaimana cara mendaftar dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku)
  2. Cetak Print out formulir pendaftaran
  3. Datang ke Ajendam/Rem terdekat untuk melaksanakan daftar ulang (di luar tanggal yang telah ditentukan adalah tidak sah)
  4. Persiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti kegiatan seleksi
  5. Ikuti tahapan seleksi yang telah diatur oleh Panda masing-masing
  6. Selama proses kegiatan penerimaan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Shio Anjing di Tahun 2022: Nasib, Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan Terlengkap

Itulah tadi infromasi terkait syarat dan tata cara pendaftaran TNI AD gelombang 1 dan gelombang 2.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler