Mudik Gratis 2022 saat Lebaran dari Kemenhub, Simak Syarat dan Ketentuannya

22 April 2022, 14:20 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub: Simak Syarat dan Ketentuannya /PMJ/Gtg

UTARA TIMES – Mudik gratis 2022 saat Lebaran 2022 kembali diadakan oleh Kemenhub di tahun ini.

Mudik gratis 2022 diadakan oleh Kemenhub menindaklanjuti keputusan pemerintah yang telah memperbolehkan kembali perjalanan mudik di tahun ini.

Sejumlah transportasi darat telah menyediakan fasilitas mudik gratis 2022 termasuk yang diadakan oleh Kemenhub.

Pendaftar mudik gratis dapat diakses melalui link https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini Jumat 22 April 2022, Jam Berapa?

Transportasi yang digunakan menggunakan bus dan kereta api.

Mudik gratis 2022 ini tersedia dari 4 lokasi keberangkatan dengan 10 kota tujuan.

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mengikuti mudik gratis 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Info Penting : Jangan Mudik Di Tanggal Ini Jika Tidak Mau Kena Macet!

Syarat ketentuan mudik gratis 2022:

1. Peserta wajib mempersiapkan identitas diri berupa KTP atau KK.

2. Peserta sudah harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dari pedulilingi.

3. Peserta yang sudah melakukan vaksin dosis ke-3 tidak perlu menyertakan bukti test swab.

Baca Juga: Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022

4. Peserta yang telah mendapatkan dosis vaksin ke-2 wajib menyertakan hasil test swab Antigen 1x24 jam pada saat keberangkatan.

5. Peserta yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-1 wajib menyertakan hasil test swab PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.

6. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.

Baca Juga: Surat Edaran Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Sekolah Sudah Terbit? Cek Ulasannya!

7. Bagi peserta yang membawa anak usia di bawah 6 tahun wajib menyertakan identitas diri berupa KK.

8. Peserta wajib hadir 1 jam sebelum keberangkatan.

9. Registrasi peserta dilakukan sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kelengkapan dokumen: identitas diri (KTP, KK), sertifikat vaksin dan hasil test bila diperlukan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 22 dan 23 April 2022 Kota Bojonegoro Jam Berapa? Begini Informasinya!

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan mudik gratis 2022 oleh Kemenhub.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: mudikgratishubdat.dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler