Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini!

22 April 2022, 16:40 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini! /antara/rivan awal lingga

UTARA TIMES Berikut ini syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api, apakah wajib PCR? Simak info selengkapnya di sini.

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru telah diumumkan pemerintah dan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Kemenhub untuk jenis transportasi darat termasuk moda transportasi kereta api.

Banyak pertanyaan mengenai apakah mudik lebaran 2022 naik kereta api memiliki syarat wajib PCR, artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Dikutip Utara Times dari SE Kemenhub, berikut informasi mengenai syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api, apakah wajib PCR, simak info lengkapnya di sini.

Salah satu syarat mudik lebaran 2022 dengan kereta api adalah penumpang wajib sudah vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 saat Lebaran dari Kemenhub, Simak Syarat dan Ketentuannya

Mulai 20 April 2022, bagi penumpang KAI usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau tes antigen.

Sedangkan aturan untuk penumpang KA anak usia 6-17 yang baru vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil test negatif PCR 3x24 jam.

Peraturan tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya SE Kemenhub no. 49 tahun 2022 tentang perubahan atas SE Kemenhub no. 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April.

Simak syarat mudik lebaran 2022 terbaru dengan moda transportasi kereta api berikut ini:

1. Penumpang KA yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca Juga: Arsenal vs MU Live di Mana? Simak Jadwal Tayangnya Dalam Lanjutan Liga Inggris, Sabtu, 23 April 2022

2. Penumpang KA yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam,

3. Penumpang KA yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,

4. Apabila penumpang KA tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Pachinko Episode 8 End: Tanggal Rilis, Hari, Jam Tayang di Apple TV

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian informasi mengenai syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api, simak selengkapnya di artikel di atas untuk menjawab pertanyaan apakah wajib PCR.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler