UTARA TIMES – Sejumlah titik lokasi di Jakarta menerapkan sistem ganjil genap dimulai tanggal 28 April kemarin hingga 3 Mei mendatang.
Peraturan ganjil genap ini diberlakukan guna mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan di lokasi dan waktu yang sama.
Peraturan ganjil genap ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022.
Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang hendak melakukan perjalanan ada baiknya untuk memperhatikan peraturan ganjil genap ini.
Baca Juga: Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga? Simak Jawabannya Di Sini
Pasalnya, ganjil genap berlaku sesuai dengan plat dan tanggal saat itu.
Pada hari ini Jumat, 29 April 2022 menandakan angka ganjil. Sehingga kendaraan yang diperbolehkan melintas khusus untuk plat ganjil dengan model kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga? Simak Jawabannya Di Sini
Jam operasional ganjil genap diberlakukan pagi dan sore.
Pagi: 06.00 – 10.00
Sore: 16.00 – 21.00
Baca Juga: Puasa Syawal Mulai Kapan dan Berapa Hari? Berikut Keutamaaan Bagi yang Mengerjakannya
Berikut ini sejumlah lokasi di Jakarta yang menerapkan ganjil genap pada hari ini Jumat, 29 April 2022:
Jalan MH. Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati: Ketimun 1 – TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen S. Parman: Tomang Raya – Garut Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT. Haryono
Jalan HR. Rasuna Said
Jalan. DI. Panjaitan
Jalan. Ahmad Yani: Bekasi Timur Raya – Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan. Gunung Sahari
Baca Juga: Pantau Arus Mudik Lebaran 2022 di Cikampek Melalui CCTV LIVE Streaming yang Dapat Diakses di Sini
Demikian jadwal serta lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Jumat, 29 April 2022.***