Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya

2 Juni 2022, 02:00 WIB
Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya /Antara/

UTARA TIMES- Angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PNS dan PPPK pada 2022.

Informasi bahwa honorer akan dihapus memang benar adanya. Namun dihapus karena diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022. Dan larangan untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Informasi tentang angin segar honorer resmi diangkat PNS dan PPPK 2022 ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Gaji Ke- 13 PNS hingga Pensiunan Cair Paling Cepat Bulan Juli 2022, Simak Info Persyaratan Hingga Nominalnya

Adapun tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPK adalah mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer minimal 5 tahun.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS Yang Membuat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.” 

Berkenaan dengan surat  mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6 yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Daftar Berikut Ini

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK

Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya

b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

 Sebelumnya, beredar informasi mengenai nasib honorer yang sebentar lagi dihapus. Namun ternyata bukan dihapus seluruhnya, namun honorer akan resmi diangkat PNS dan PPPK 2022. Dengan syarat masa kerja lebih dari 5 tahun dan lolos seleksi.***

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler